Perkembangan koperasi konsumen dalam tulisan ini dibahas untuk
periode tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 1997 sampai dengan tahun 1999. Hal
ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa data mulai tahun 1997 tersebut sudah
diverifikasi ulang oleh Pusat Data dan Informasi, Departemen Koperasi, PK dan
M. Disini Keragaan koperasi konsumen yang dibahas dibatasi pada koperasi
Serba Usaha, Koperasi Pegawai RI, dan Koperasi Karyawan. Kemudian
keragaan ketiga koperasi tersebut dibandingkan dengan KUD di provinsi sampel
dan total seluruh Indonesia.
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden No. 18 Tahun 1998 tentang
Pembinaan Perkoperasian pada bulan Juli Tahun 1998, yang pada dasarnya
tidak ada pembatasan pendirian koperasi di suatu wilayah, maka perkembangan
jumlah koperasi naik dengan pesatnya. Kenaikan jumlah koperasi ini terutama
terjadi pada Koperasi Serba Usaha. Pada Tabel 1 terlihat bahwa kenaikan
jumlah KSU di Indonesia dari tahun 1997 sampai dengan Juni 1999 sebesar
238,97 %, apabila dibandingkan dengan keempat provinsi sampel, maka provinsi
Jawa Timur kenaikan jumlah KSUnya sangat tinggi yaitu sebesar 2943,48 %
(dari 46 unit KSU pada tahun 1997). Kenaikan tertinggi kedua yaitu KSU pada
provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar 1694,92 %, Sedangkan Jawa Tengah
kenaikannya sebesar 1347,87 % dan untuk provinsi Lampung kenaikan jumlah
KSUnya sebesar 305,56 %. Sedangkan kenaikan KPRI, Koperasi Karyawan, dan
KUD di Indonesia pada dua tahun terakhir ini tidak begitu pesat yaitu berturutturut
adalah 7,21 %; 27,99 % dan 1,05 %.
Kenaikan jumlah KSU yang begitu pesat dikarenakan memang
sebelumnya (sampai dengan tahun 1997) jumlah yang ada terlalu sedikit, dan
banyak KSU yang tidak aktif. Namun demikian, dengan adanya berbagai
fasilitas/kemudahan, dan juga banyaknya skim kredit dalam sector perdagangan
(antara lain KKOP dan KMK-UKM), maka hal inilah antara lain sebab-sebab
bermunculannya KSU baru. Lain halnya dengan KPRI, Kopkar dan KUD; selama
ini hampir semua instansi pemerintah, dan swasta sudah mempunyai koperasi
(KPRI ataupun Kopkar), disamping itu pada tiap-tiap kecamatan juga sudah ada
KUD. Jadi jumlah koperasi-koperasi tersebut sudah dapat dikatakan jenuh
sehingga walaupun ada Inpres No. 18 tahun 1998, perubahan peningkatannya
tidak terlalu mencolok.
Dibandingkan dengan kenaikan jumlah koperasi konsumen, ternyata
kenaikan jumlah volume usaha koperasi konsumen pada dua tahun terakhir ini
tidak berjalan parallel/tidak sebanding dengan kenaikan jumlah koperasi. Pada
Tabel 1 dan 2 dapat dibandingkan, bahwa untuk KSU di Jawa Timur yang dalam
waktu antara 1997-30 September 1999 naik sebesar 2943 %, namun kenaikan
volume usahanya hanyalah 161,63 %. Hal ini dikarenakan antara tahun 1997
dan 1998 terjadi penurunan jumlah volume usaha sebesar 38,62 %, yang
kemungkinan besar disebabkan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Sedangkan untuk KSU di provinsi Jawa Barat, kenaikan volume usahanya dari
1997 sampai 1999 hanyalah sebesar 261,91 %. Tahun 1998-1999, pada saat
jumlah KSU naik sebesar 124,84 % maka kenaikan volume usahanya hanya
sebesar 64,66 %. Adapun perkembangan kenaikan antara jumlah koperasi
dengan volume usaha yang seimbang terjadi pada KSU di provinsi Lampung.
Pada tahun 1998-1999, saat KSU di Lampung jumlahnya naik sebesar 192 %,
maka volume usahanya naik lebih besar yaitu 203,62 %, sedangkan antara
tahun 1997-1999 kenaikan volume usahanya sebesar 258,51 %, yaitu sedikit
lebih rendah dari pada kenaikan jumlah koperasinya (305,56 %). Lebih jauh
Tabel 2 menunjukkan bahwa antara tahun 1997 sampai dengan Juli 1999,
secara umum di Indonesia terjadi penurunan jumlah volume usaha pada
koperasi konsumen, yaitu baik pada KSU, KPRI, Kopkar, maupun KUD yang
masing-masing jumlah penurunannya berturut-turut adalah 35,47 %; 55,93 %;
22,22 %; dan 37,05 %.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa produktivitas koperasi
konsumen antara tahun 1997-1999, apabila dihitung berdasarkan rasio antara
volume usaha dengan jumlah koperasi, turun sangat tajam. Penurunan ini
disamping karena adanya krisis ekonomi juga karena adanya subsidi dari
pemerintah yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang memadahi, sehingga
banyak terjadi penyalahgunaan.
periode tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 1997 sampai dengan tahun 1999. Hal
ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa data mulai tahun 1997 tersebut sudah
diverifikasi ulang oleh Pusat Data dan Informasi, Departemen Koperasi, PK dan
M. Disini Keragaan koperasi konsumen yang dibahas dibatasi pada koperasi
Serba Usaha, Koperasi Pegawai RI, dan Koperasi Karyawan. Kemudian
keragaan ketiga koperasi tersebut dibandingkan dengan KUD di provinsi sampel
dan total seluruh Indonesia.
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden No. 18 Tahun 1998 tentang
Pembinaan Perkoperasian pada bulan Juli Tahun 1998, yang pada dasarnya
tidak ada pembatasan pendirian koperasi di suatu wilayah, maka perkembangan
jumlah koperasi naik dengan pesatnya. Kenaikan jumlah koperasi ini terutama
terjadi pada Koperasi Serba Usaha. Pada Tabel 1 terlihat bahwa kenaikan
jumlah KSU di Indonesia dari tahun 1997 sampai dengan Juni 1999 sebesar
238,97 %, apabila dibandingkan dengan keempat provinsi sampel, maka provinsi
Jawa Timur kenaikan jumlah KSUnya sangat tinggi yaitu sebesar 2943,48 %
(dari 46 unit KSU pada tahun 1997). Kenaikan tertinggi kedua yaitu KSU pada
provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar 1694,92 %, Sedangkan Jawa Tengah
kenaikannya sebesar 1347,87 % dan untuk provinsi Lampung kenaikan jumlah
KSUnya sebesar 305,56 %. Sedangkan kenaikan KPRI, Koperasi Karyawan, dan
KUD di Indonesia pada dua tahun terakhir ini tidak begitu pesat yaitu berturutturut
adalah 7,21 %; 27,99 % dan 1,05 %.
Kenaikan jumlah KSU yang begitu pesat dikarenakan memang
sebelumnya (sampai dengan tahun 1997) jumlah yang ada terlalu sedikit, dan
banyak KSU yang tidak aktif. Namun demikian, dengan adanya berbagai
fasilitas/kemudahan, dan juga banyaknya skim kredit dalam sector perdagangan
(antara lain KKOP dan KMK-UKM), maka hal inilah antara lain sebab-sebab
bermunculannya KSU baru. Lain halnya dengan KPRI, Kopkar dan KUD; selama
ini hampir semua instansi pemerintah, dan swasta sudah mempunyai koperasi
(KPRI ataupun Kopkar), disamping itu pada tiap-tiap kecamatan juga sudah ada
KUD. Jadi jumlah koperasi-koperasi tersebut sudah dapat dikatakan jenuh
sehingga walaupun ada Inpres No. 18 tahun 1998, perubahan peningkatannya
tidak terlalu mencolok.
Dibandingkan dengan kenaikan jumlah koperasi konsumen, ternyata
kenaikan jumlah volume usaha koperasi konsumen pada dua tahun terakhir ini
tidak berjalan parallel/tidak sebanding dengan kenaikan jumlah koperasi. Pada
Tabel 1 dan 2 dapat dibandingkan, bahwa untuk KSU di Jawa Timur yang dalam
waktu antara 1997-30 September 1999 naik sebesar 2943 %, namun kenaikan
volume usahanya hanyalah 161,63 %. Hal ini dikarenakan antara tahun 1997
dan 1998 terjadi penurunan jumlah volume usaha sebesar 38,62 %, yang
kemungkinan besar disebabkan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Sedangkan untuk KSU di provinsi Jawa Barat, kenaikan volume usahanya dari
1997 sampai 1999 hanyalah sebesar 261,91 %. Tahun 1998-1999, pada saat
jumlah KSU naik sebesar 124,84 % maka kenaikan volume usahanya hanya
sebesar 64,66 %. Adapun perkembangan kenaikan antara jumlah koperasi
dengan volume usaha yang seimbang terjadi pada KSU di provinsi Lampung.
Pada tahun 1998-1999, saat KSU di Lampung jumlahnya naik sebesar 192 %,
maka volume usahanya naik lebih besar yaitu 203,62 %, sedangkan antara
tahun 1997-1999 kenaikan volume usahanya sebesar 258,51 %, yaitu sedikit
lebih rendah dari pada kenaikan jumlah koperasinya (305,56 %). Lebih jauh
Tabel 2 menunjukkan bahwa antara tahun 1997 sampai dengan Juli 1999,
secara umum di Indonesia terjadi penurunan jumlah volume usaha pada
koperasi konsumen, yaitu baik pada KSU, KPRI, Kopkar, maupun KUD yang
masing-masing jumlah penurunannya berturut-turut adalah 35,47 %; 55,93 %;
22,22 %; dan 37,05 %.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa produktivitas koperasi
konsumen antara tahun 1997-1999, apabila dihitung berdasarkan rasio antara
volume usaha dengan jumlah koperasi, turun sangat tajam. Penurunan ini
disamping karena adanya krisis ekonomi juga karena adanya subsidi dari
pemerintah yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang memadahi, sehingga
banyak terjadi penyalahgunaan.